Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan KPK?

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk membuat laporan. Namun ternyata Fredrich enggan mempublikasikan siapa pihak yang ia laporkan ke Bareskrim

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredrich usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.

Namun, saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Bahkan ketika awak media mencoba mempertegas apakah pihak yang dilaporkan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich tetap enggan memberikan jawaban.

"Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Bareskrim, laporan tersebut dibuat atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata sumber internal Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya.

Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada hari ini Senin 9 Oktober 2017, jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya itu dikeluarkan oleh pihak KPK. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya