Sultan Didesak Tetapkan Hadiwinoto Calon Tunggal Raja Yogya

Majelis Pemufakatan Rakyat DI Yogyakarta menyampaikan maklumat tentang desakan agar Sultan Hamengku Buwono X menunjuk KGPH Hadiwinoto sebagai calon tunggal raja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Sultan Hamengku Buwono X didesak sejumlah unsur masyarakat untuk menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto sebagai calon tunggal Raja Keraton Ngayogyakarta.

Sambil Gelar Kesenian, Santri DIY Dukung Ganjar Jadi Capres 2024

Hadiwinoto ialah adik kandung Sultan. Sejumlah warga mengatasnamakan Majelis Pemufakatan Rakyat DI Yogyakarta mendesakkan namanya kepada Sultan untuk menjaga kelangsungan Dinasti Kasultanan Mataram Islam Ngayogyakarta Hadiningrat. Soalnya Sultan tak memiliki anak laki-laki sehingga mengangkat putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun sebagai Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, calon pewaris takhta.

Maklumat penetapan Hadiwinoto sebagai calon tunggal raja disampaikan MPR DI Yogyakarta kepada perwakilan anak-anak Sultan Hamengku Buwono IX, Gusti Bendhoro Pangeran Haryo (GBPH) Cakradiningrat, pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Paduan Suara Gerejawi Digelar di DIY, Disiplin Prokes Ketat Diterapkan

"MPR yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat Yogyakarta menilai pengangkatan GKR Mangkubumi sebagai pewaris takhta menyalahi aturan serta ada budaya tata kehidupan keraton yang sudah berjalan ratusan tahun,” kata Ketua MPR DI Yogyakarta, Abdul Muhaimin.

Pengangkatan itu, kata Muhaimin, tidak sesuai hasil pemufakatan keluarga pada 7 Maret 1989. Dalam rapat itu, salah satu keputusan adalah mengangkat Sultan Hamengku Buwono X sebagai penerus takhta.

Brigjen Andry Sebut Vaksinasi Upaya Tingkatkan Imunitas

Karena itulah lewat surat yang ditandatangani bersama seluruh perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari Persatuan Dukuh, PWRI, dan Kerisjati, meminta keluarga ahli waris Hamengku Buwono IX mengadakan rapat pemufakatan besar.

“Kami mendesak dalam rapat keluarga, Lurah Pangeran KGPH Hadiwinoto ditetapkan sebagai penerus dan ditetapkan dalam paugeran adat Kasultanan Ngayogyakarta,” katanya.

MPR juga melihat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden pada 10 Oktober 2017 menjadi sesuatu yang menyalahi Keistimewaan. Sebab secara politis, penetapan di Jakarta itu tidak memberikan penghormatan kepada masyarakat Yogyakarta.

GBPH Cokrodiningrat, wakil anak-anak ahli waris Sultan Hamengku Buwono IX, menyatakan bahwa surat dari MPR mendesak penetapan KGPH Hadiwinoto sebagai raja akan dibawa dalam rapat keluarga.

“Kami segera melakukan urun rembug dengan semua ahli waris, tidak hanya di Yogyakarta namun juga dari Jakarta. Kita akan berusaha mencari jalan terbaik dan kebaikan Yogyakarta,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya