KPK Makin Percaya Diri Menjerat Kembali Setya Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi semakin percaya diri menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam terkait e-KTP. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penyidikan terhadap seseorang yang sebelumnya menang dalam praperadilan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kami akan jalan terus dan tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.

Kedati begitu, untuk meminimalisir celah dipatahkan lagi sangkaannya, KPK akan mempelajari poin-poin yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri Pun enggan berspekulasi, kapan instansinya menerbitkan lagi Sprindik untuk Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Karena yang kami lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan bahwa ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, tentu akan kita proses," kata Febri.

Sebelumnya PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK. Namun belakangan MK mengeluarkan keputusan bahwa lembaga penegak hukum bisa tetapkan seseorang tersangka lagi meskipun sudah memenangkan praperadilan.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

MK juga memutuskan jika alat bukti yang telah digunakan pada penyidikan kasus sebelumnya bisa digunakan untuk menetapkan seseorang tersangka, sepanjang bukti-bukti itu masih memiliki hubungan erat dengan perkara diusut.

MK mengeluarkan putusan itu setelah menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat 1 KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra Kartawiria.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024