Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Akan Periksa Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi Karya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017

Menhub Ikut Lepas Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

Budi Karya baru pertama kali dipanggil dalam kasus mantan anak buahnya itu. Dia diduga mengetahui perbuatan Tonny yang disinyalir menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Selain memanggil Budi Karya, penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting, pihak swasta Komang Suyawati dan Oscar Budiono BSC. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," ujarnya.

Jelang Diresmikan Jokowi, Menhub Cek Kondisi Bandara Tebelian

Tak hanya para saksi, penyidik KPK juga memanggil Adiputra selaku tersangka pemberi suap kepada Tonny. Adiputra diduga memberikan uang sebesar Rp1,174 miliar ke Tonny untuk proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kasus suap ini, Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tonny diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Uang tersebut disita KPK saat penangkapan Tonny. Uang sebesar Rp18,9 miliar disimpan dalam 33 tas ransel, sementara sekitar Rp1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri.

Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya