Bupati Kukar Klaim Hartanya Bersih dari Pencucian Uang

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, (kiri) jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengklaim semua hartanya bersih dari pidana pencucian uang. Karena itu, Rita meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan menjerat dirinya menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.

Kasus Bupati Kukar, KPK Periksa Petinggi Agung Podomoro

Rita pun sesumbar mengatakan siap membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya. 

"Ya (KPK) harus dipembuktian terbalik. Saya siap untuk membuktikan," kata Rita, dikonfirmasi awak media usai diperiksa penyidik KPK, Jumat malam, 13 Oktober 2017.

Transfer Rp6 Miliar ke Bupati, Pengusaha Ini Bantah Menyuap

Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu mencatat penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, yakni adanya tindak pidana asal, dalam hal ini tindak pidana korupsi. 

Rita berdalih, selama ini tak pernah menerima uang hasil korupsi yang kemudian disamarkankan untuk membeli barang-barang tertentu. Menurutnya, ia hanya memiliki satu unit mobil merek Toyota Alphard. 

Saksi Lapor ke Hakim, Adiknya Diancam Suami Rita Widyasari

"TPPU juga kan ada syaratnya. Kalau uangnya memang hasil korupsi, terus saya beli pakai namamu, satu saja kan mobil saya Alphard itu," kata Rita. 

Sementara itu, mobil-mobil seperti Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, yang disita KPK, Rita berkelit itu bukan atas nama dirinya. 

Rita diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rita pun menegaskan, tak pernah menerima suap dari Abun Rp6 miliar. 

"Saya selalu mengatakan dengan segala keyakinan, kalau berdusta itu kan ada pasalnya," kata Rita.

Sejatinya penyidik KPK menjerat Rita dalam dua kasus sekaligus. Pertama, Rita diduga terima suap dari Abun sebesar Rp6 miliar, terkait pemberian izin perkebunan Kelapa Sawit di Kukar. Kedua, Rita selama menjabat Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, senilai US$775 ribu, atau Rp6,97 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya