KPK Selidiki Jajaran Pejabat Hubla Penerima Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari kemungkinan adanya pejabat lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) yang diduga menerima suap dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Dirjen Laut Sediakan Kapal Isoter di Daerah Asalkan Pemda Proaktif

Juru Bicara, KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut ditelisik dalam pemeriksaan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang diduga sebagai penyuap Dirjen Hubla nonaktif, Antonius Tonny Budiono.

"Penyidik juga konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2017.

Kunjungi Kapal Isolasi COVID-19 di Makassar, Dirjen Laut: Pasien Enjoy

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, penyidik KPK juga ingin menggali kepentingan pemberian suap kepada Tonny Budiono. Tak hanya itu, KPK juga menanyakan modus baru dalam pemberian suap ini dengan menggunakan ATM.

"Kepentingan pemberian itu apa dan cara pemberian ATM itu seperti apa," ucap Febri.

Tingkatkan Alur Lalu Lintas Laut, Kemenhub Bangun 9 Kantor Navigasi

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ?pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya