Polisi Gulung Sindikat Uang Palsu, Satu Bersembunyi di Gua

Dirtipideksus Polri Brigjen Agung Setya mengungkap kasus uang palsu
Sumber :
  • VIVA/Adinda

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Enam orang anggota sindikat ini berhasil ditangkap di tempat berbeda selama bulan Oktober 2017. Keenam pelaku ini masing-masing berinisial GK alias I, RS, T, S, M dan AR.

Direktur Tipideksus Polri, Brigjen Agung Setya, mengatakan, dua orang berhasil ditangkap di wilayah Jatiwangi, Majalengka. Dua orang tersebut berinisial S dan M.

Top Trending: Putri Elvy Sukaesih Dukung Anies hingga Mayat Warga Gaza Dimakan Kucing

"S dan M ini adalah pengedar uang palsu, saat penangkapan ditemukan 196 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang teridentifikasi palsu karena nomor seri yang sama," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Surachman, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Dari kedua orang tersebut, ditelusuri mereka tidak membuat sendiri uang palsu itu. Keduanya diketahui mendapatkan uang palsu dari Surabaya. Dari sana, polisi melakukan pengejaran dan menangkap RS.

Top Trending: Potret Pertemanan Mayor Teddy dan Kompol Syarif hingga Lagu 'Oke Gas' Diputar Nasdem

Dari RS diketahui bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di Bangkalan, Madura. RS ditangkap di rumahnya di Jl. Jayawijaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"R memperoleh uang palsu ini dari suaminya, I. Kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap I yang merupakan residivis pengedar uang palsu," ujar Agung.

Sementara I ditangkap di sebuah gua yang berada di hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Saat itu, I mengaku mendapat saran dukun agar bersembunyi di dalam gua, agar tak terlacak oleh polisi. Tapi, pada akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dari I pula polisi mendapat keterangan bahwa proses pembuatan uang palsu dibantu oleh T. Setelah didalami lagi, keduanya membuat uang palsu atas pesanan AR. Polisi berhasil menangkap AR di Cirebon.
 
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima oleh anggota Subdit IV terkait adanya uang palsu pecahan 100 ribu beredar di Majalengka, Jawa Barat.

Modus yang digunakan oleh I yakni dengan menerima modal dari tersangka AR sebesar Rp120 juta, untuk membeli peralatan dalam menjalankan aksi kejahatannya. Dengan perjanjian, uang itu akan dikembalikan dua kali lipat dari jumlah yang telah AR berikan kepada I.

Selanjutnya I membuat dan mencetak uang palsu dengan dibantu oleh tersangka T menggunakan perlatan yang cukup canggih. Seperti komputer, printer dan juga alat sablon serta sejumlah peralatan lainnya.

Kemudian dibantu RS (Istri I) mengedarkan ke pembeli M dengan harga Rp100 ribu untuk 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya M menjual lagi uang palsu kepada S dengan harga Rp100 ribu untuk 3 lembar uang palsu itu.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan sekitar 373 lembar barang bukti uang palsu dan peralatan untuk membuat uang palsu. Sedangkan sisa uang palsu yang lainnya dibakar oleh pelaku karena hendak menghilangkan barang bukti.

Sekitar 121 lembar uang palsu sudah beredar di enam provinsi. Keenam provinsi ini adalah Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. "(beredar) Ada di 6 provinsi, bahwa upal sudah beredar," ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Agung. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya