3 Tahun Jokowi, Pencegahan Korupsi Dana Desa Belum Optimal

Ilustrasi Proyek Desa.
Sumber :
  • Antara/ Adhitya Hendra

VIVA – Salah satu Program Nawa Cita yang digagas Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Sejatinya, bergulirnya program dana desa ini merupakan upaya untuk menjawab program Nawa Cita sekaligus pemerataan dalam konteks peningkatan kualitas hidup masyarakat desa pasca-disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Alhasil, saat ini desa memiliki dua pendapatan terbesar, yaitu dari APBN melalui dana desa dan APBD lewat alokasi dana desa.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Menurut Peneliti ICW, Lalola Easter, dalam APBN tahun 2017, anggaran dana desa yang digelontorkan sebesar Rp60 triliun atau sekitar tiga persen dari total APBN sebesar Rp2.080 triliun. Dana desa itu kemudian didistribusikan ke sekitar 74.954 desa di seluruh Indonesia.

Karena itu, jika dilihat sejak UU Nomor 6/2014 disahkan, adanya tren peningkatan alokasi anggaran yang terjadi selama tiga tahun.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sayang, meningkatnya alokasi anggaran desa setiap tahun memicu potensi korupsi lebih besar. KPK misalnya, terang Lalola, mencatat paling tidak terdapat lima proses berpotensi rawan korupsi. Di antaranya saat proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa dalam kontek penyaluran dan pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban sebanyak dua kali, dan proses saat monitoring dan evaluasi.

Menurut Lalola, tingginya potensi korupsi desa terutama terkait dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa disebabkan oleh dua faktor utama, yakni, dominasi oleh kekuatan kepala desa dan lemahnya kompetensi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

"Jadi memang upaya pencegahan penyelewengan dana desa terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Dana Desa (Satgas Dana Desa) berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 50 Tahun 2017. Namun demikian, antisipasi pada penyelewengan belum cukup efektif dilakukan," kata Lalola dalam diskusi menyoroti tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2017. 

Sejak dana desa efektif dikucurkan pada tahun 2015, ICW kata Lalola, mencatat adanya peningkatan kasus korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Dijelaskannya ada sekitar 106 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2015 sampai September 2017, dengan menetapkan sebanyak 101 Kepala Desa dan 6 Perangkat Desa. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp 39,5 miliar.

"Artinya, desain baru yang diharapkan dapat menekan penyimpangan dana desa, justru tidak membuat aparat dan perangkat desa tidak khawatir, sehingga gagal mengelola dana desa secara efektif guna kepentingan pembangunan desa belum disediakan," kata Lalola. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya