Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi di Kasus E-KTP

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum batal bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. Dia seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta kepada majelis hakim.

Menurut jaksa KPK, Andi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Menurut jaksa, saat itu Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas representasi Partai Demokrat.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Jaksa menuturkan, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun untuk proyek e-KTP.

Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin kemudian menulis rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Pertama, sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kemudian, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 7 persen atau senilai Rp365 miliar. Selanjutnya, sebesar 5 persen atau senilai Rp261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.

Kemudian, untuk jatah Andi dan Novanto sebesar 11 persen, atau senilai Rp574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.

Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen, atau sejumlah Rp783 miliar.

Hanya saja, dalam beberapa kali kesempatan, Novanto dan Anas bersikeras menolak terlibat kasus e-KTP. Adapun Nazruddin justru terus membongkar satu persatu mantan anggota DPR terlibat e-KTP.

Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran e-KTP di DPR RI , untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya