Hakim Sidang Kasus E-KTP Dipromosikan, KPK Merespons

Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar, saat memimpin sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) berharap proses persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bisa tetap berjalan lancar, meski kemungkinan akan ada pergantian formasi hakim yang menangani perkara ini.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar akan menjabat hakim Tinggi Pengadilan Pontianak, Kalimantan Barat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berharap proses promosi dan mutasi hakim dilatarbelakangi dengan prestasi para hakim tersebut, bukan karena tujuan yang terselubung, apalagi untuk menghambat penanganan kasus e-KTP.

"Proses promosi dan mutasi tergantung hakimnya. Tapi Kami berharap secara umum untuk seluruh promosi dan mutasi itu berdasarkan prestasi hakim tersebut. Di sisi lain kami juga berharap penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP dalam persidangan dapat lebih baik dan lebih lancar ke depannya," kata Febri saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Jaksa sendiri, kata Febri, akan fokus membuktikan dakwaan terhadap Andi Narogong. Terlebih sejauh ini sudah banyak bukti yang dibeberkan tim jaksa di hadapan persidangan.

"Kami fokus pembuktian di persidangan dan terdakwa AA akan masuk tahap akhir, serta sejumlah pihak (tersangka kasus e-KTP lainnya) sedang proses di penyidikan," kata Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Promosi Jhon Halasan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan informasi Jhon Halasan Butar Butar yang mendapatkan promosi menjadi Hakim Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal itu berdasarkan keputusan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung, pada 20 Oktober 2017. Jhon Halasan Butar Butar diperkirakan menempati jabatan barunya satu bulan lagi.

"Tinggal nunggu SK. Lebih kurang satu bulan lagi," kata Jamaluddin dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 Oktober 2017.

Jhon Halasan Butar Butar mendapat promosi bersama 180 hakim lainnya. Tapi diketahui saat ini Jhon Halasan masih menyidangkan perkara yang menjerat Andi Narogong.

Pada perkara itu, Jhon Halasan sebagai ketua, sementara empat hakim anggota lainnya adalah Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anshori, dan Anwar.

Jhon Halasan juga sebelumnya memimpin persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun kasus tersebut masih dalam tahap banding dari Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa jaksa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Menurut tim jaksa KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi Narogong berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP, serta Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Untuk diketahui, selain Andi Narogong, penyidik KPK juga telah menetapkan anggota DPR, Markus Nari dan Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, sebagai tersangka e-KTP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya