KPK Telisik Modus Suap Melalui Dana CSR Cilegon United

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana suap PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan PT Brantas Abipraya kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, untuk memuluskan perizinan pembangunan Mal Transmart.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Suap tersebut diduga dilakukan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya, dengan cara menyamarkan dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan, atau Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2017. Yudhi diperiksa sebagai saksi untuk melangkapi berkasi penyidikan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Yudhi mengenai dana CSR PT KIEC dan PT Brantas yang diterima Cilegon United.

"Materi pemeriksaan hari ini, terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain Tubagus Donny Sugihmukti, dalam kasus ini KPK telah menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka.

Selain itu, status tersangka juga disematkan KPK kepada Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.

Diduga, Iman bersama Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.

Usai diperiksa penyidik, Yudhi mengakui, Cilegon United menerima dana CSR dari PT KIEC dan Brantas Abipraya. Yudhi mengatakan, sebagian dana dari dua perusahaan milik pemerintah itu dipergunakan sebagai sponsorship Cilegon United.

"Dana itu kami pakai buat sponsorship, buat dipakai CU (Cilegon United)," ujarnya di kantor KPK.

Namun, Yudhi enggan menjelaskan lebih jauh peruntukkan sebagian dana lainnya dari PT KIEC dan PT Brantas. Meski merupakan CEO Cilegon United, Yudhi berdalih tidak tahu menahu dana tersebut merupakan suap kepada Tubagus Iman untuk memuluskan pembangunan Mal Transmart.

"Enggak juga (dugaan dana CSR sebagai suap kepada Iman). Itu kan mungkin disinyalir KPK ada kepentingan yang lain. Makanya, kami klarifikasi. Enggak tahu (dana tersebut berkaitan dengan pembangunan Transmart). Itu kan buat sponsorship," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya