Respons Grab soal Aturan Baru Taksi Online

Logo Grab Indonesia.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan ini, rupanya masih mencantumkan aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah bagi angkutan online.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menghormati putusan pemerintah terkait peraturan tersebut. Pihaknya juga akan mempelajari isi dari peraturan yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2017 itu.

"Nanti pada praktiknya bagaimana, kami tentu akan diskusi dengan kementerian terkait untuk menjembatani kami dengan mitra kami, membela hak-hak mitra kami untuk melakukan penentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang terbaik," kata Ridzki di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jumat, 27 Oktober 2017.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Ridzki mengakui memang terjadi pergeseran yang menjadi perdebatan dengan munculnya peraturan menteri ini. Ada beberapa hal yang juga menjadi perbedaan dengan apa yang telah dilaksanakan Grab selama ini. Namun ia mengakui Grab akan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

"Kami harapkan titik tengah bisa kami temukan di sini. Yang terbaik bagi penumpang, maupun bagi mitra kami dan juga semuanya," ujar Ridzki. (ase)

Top Trending: Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta hingga Momen Warga Suudzon dengan Polisi
Vinfast jadi taksi online

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dalam setahun pertamanya, GSM tidak hanya meluncurkan layanan baru dan memperluas jangkauannya ke berbagai provinsi dan kota.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024