Buronan Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditangkap di Bali

Buronan kasus narkoba di Timor Leste ditangkap Polda Bali
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Juga Frans Xavier Sousa Gama, buronan kasus kepemilikan 500 gram sabu-sabu asal Timor Leste ditangkap di Bali. Selama empat tahun, pria 38 tahun itu diburu oleh Kepolisian Nasional Timor Leste (TNTL). Keberadaannya kemudian terdeteksi berada di Bali.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko menjelaskan, Frans ditangkap pada 26 Oktober sekira pukul 23.30 WITA di kamar kosnya di sekitaran Renon, Denpasar.

"Yang bersangkutan saat kita tangkap tengah tertidur di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung. Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan cukup kooperatif," kata Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis 2 November 2017.

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

Usai ditangkap, Sudjarwoko mengaku langsung berkoordinasi dengan TNTL untuk mengonfirmasi apakah pria yang ditangkap sesuai dengan ciri-ciri fisik buron yang dicari pihak Timor Leste. Setelah mendapat kepastian, Frans menjalani pemeriksaan singkat untuk proses pemulangan ke negara asalnya.

"Jadi, hari ini juga akan kita serahkan kepada Kepolisian Timor Leste. Kita akan langsung serahkan melalui mekanisme handing over police to police," ujarnya menjelaskan.

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

Selanjutnya, Frans akan dibawa pulang dengan pengawalan polisi ke Timor Leste esok pagi, Jumat 3 November 2017 pukul 10.00 WITA, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, Kepala Intelejen TNTL, Jose Maria Neto Mok menjelaskan, tersangka kabur dari lembaga pemasyarakatan di Timor Leste pada 3 November 2013. Selama pelariannya, Frans tinggal menetap di Bali.

Keberadaannya baru terdeteksi oleh Polda Bali setelah ia bekerja pada perusahaan kapal ikan. "Atas kasus kepemilikan 500 gram sabu-sabu, dia divonis 10 tahun penjara, tetapi dia kabur dari lapas," terang Jose. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya