Hakim Berkali-kali Ingatkan Setya Novanto agar Tidak Bohong

Setya Novanto saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis hakim berkali-kali memperingatkan Ketua DPR, Setya Novanto agar jujur dalam persidangan. Pasalnya, ia telah disumpah tapi masih berbeda keterangan dengan sejumlah saksi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Awalnya, anggota majelis hakim mengkonfirmasi apakah Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar waktu proyek e-KTP bergulir, pernah melakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo di Bali mengenai masalah proyek e-KTP. Namun, mantan Bendahara Umum Golkar tersebut membantahnya.

Novanto mengklaim cuma kebetulan bertemu Ganjar, di Bali waktu itu. Namun, tidak menyinggung sama sekali soal e-KTP. Ganjar dimaksud adalah Ganjar Pranowo yang saat ini menjabar Gubernur Jawa Tengah.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"(Pertemuan itu) tidak ada yang spesial, tidak ada yang menyangkut (pembahasan anggaran) e-KTP. Dan, itu pun bertemu biasa saja karena kalau enggak salah kami sudah mau buru-buru," kata Novanto saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Hakim pun lantas menkonfirmasi pernyataan Ganjar pada persidangan sebelumnya. Pernyataan hakim tertuju perkataan Ganjar bahwa Setya Novanto berpesan agar politikus PDIP itu tidak galak-galak dalam pembahasan anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun. Tapi, Novanto lagi-lagi membantahnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saudara jujur ya karena saudara sudah disumpah!" kata anggota majelis hakim.

"Betul (tidak pernah) yang mulia," jawab Novanto.

"Saksi Ganjar sudah menerangkan di sini. Ada pesan yang saudara sampaikan, ada hubungan dengan pembahasan e-KTP," kata anggota majelis hakim.

"Tidak benar yang mulia," jawab Novanto.

Hakim kemudian meminta penjelasan Novanto apa yang tak benar dari keterangan Ganjar. Menurut Novanto saat itu ia tak sama sekali bicara e-KTP dengan Ganjar. "Ya memang tidak dibicarakan masalah itu (e-KTP) yang mulia. Kami bicara hal-hal yang biasa saja, karena bertemu juga," kata Novanto.

Majelis hakim kembali mengingatkan Novanto mengenai konsekuensi hukum berkata bohong di bawah sumpah di pengadilan. "Saudara sampaikan kurang lebih seperti ini. 'Pak Ganjar, dalam pembahasan anggaran e-KTP tidak perlu keras-keras'. Benar begitu?" tanya hakim.

"Enggak benar yang mulia," jawab Novanto.

"Saudara sudah disumpah. Saudara menerangkan jangan galak-galak," kata Hakim kembali mengingatkan Novanto

"Tidak pernah, Yang mulia. Ngarang itu (Ganjar)," jawab Novanto.

"Ngarang ya? Pak Ganjar juga di bawah sumpah!" kata hakim, lalu ditegaskan juga oleh Novanto.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya