Ikut Tender E-KTP, Perusaahan Keluarga Novanto Fiktif

Mantan Dirut Murakabi Deniarto saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, mengatakan perusahaan yang dipimpinnya itu fiktif alias abal-abal.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh keluarga Setya Novanto itu ternyata hanya dibuat untuk mengikuti lelang sebuah proyek. Salah satunya proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Demikian terungkap saat Deniarto bersaksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 6 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju Yang Mulia," kata Deniarto kepada majelis hakim.

Deniarto menambahkan, pembentukan PT Murakabi ini melalui akta notaris. Mayoritas saham Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Adapun, saham Mondialindo dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo dan dimiliki istri Novanto, Deisti Astriani.

Sementara, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto Dwina Michaela dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Irvan diangkat sebagai direktur di PT Murakabi.

Namun, meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.

Salah satu anggota majelis hakim Anshori Syaifuddin menilai janggal. Sebab, tanpa modal apa pun dan saham yang fiktif, PT Murakabi berani mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp5,9 triliun.

Diketahui, saat mengikuti tender e-KTP, PT Murakabi mencantumkan dokumen yang menjelaskan seolah-olah PT Murakabi memiliki modal aktiva sebesar Rp20 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Murakabi meskipun hanya untuk pendamping peserta tender, tapi mendapat sub kontrak pengerjaan dari pemenang tender yakni PNRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya