MK Tolak Uji Materi Lima Terpidana Korupsi

Para hakim di Mahkamah Konstitusi sidang melakukan sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terpidana kasus korupsi yakni mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; pengacara sekaligus politikus Partai Nasdem, OC Kaligis; mantan Ketua DPD, Irman Gusman; mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu; dan mantan PNS Kementerian ESDM, Waryono Karno.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Kelima terpidana ini melakukan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Arief menjelaskan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Selain itu, kata Arief, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi. Atas dasar peraturan yang ada, dalil kelima koruptor terkait adanya diskriminasi dalam pemberian remisi tidak beralasan.

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional," katanya. (ase)

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024