Aliran Kepercayaan Sah di KTP, Kemenag Patuhi Putusan MK

Ilustrasi KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nadlir

VIVA – Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.  

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Dengan putusan ini, aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. "Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2017. 

Mastuki mengemukakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini, hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Menurut dia, putusan itu tidak berarti menyamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama.

"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," ujarnya.

Sampai saat ini, menurut dia, ada sekitar 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," katanya.

Mastuki memastikan, hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh negara. Saat ini, Kementerian Agama  tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Putusan MK ini, lanjut  dia,  akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya