Kejagung Benarkan Ada Penyidikan untuk Dua Petinggi KPK

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Ketua KPK
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang. Itu sudah penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi, Rabu, 8 November 2017.

Atas itu, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Ya, saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus, penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyebut jika dua pimpinan KPK yakni Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Saut Situmorang telah ditingkatkan perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto atas perkara surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. "Tahapannya sudah penyidikan ini, sudah ada SPDP. Kemarin sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024