Golkar Pasrah dengan Kasus Setya Novanto

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat diklarasi dukungan Ridwan Kamil
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, tak mau ambil pusing soal status Ketua Umum Golkar yang kembali akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Partai Golkar katanya, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kita sudah sepakat Pak Nov itu telah memiliki penasihat hukum dan oleh karena itu yang berkaitan dengan hukum ditanyakan ke penasihat hukumnya saja," kata Idrus di DPP Golkar, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Ia yakin penasihat hukum yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan agar proses hukum yang dilalui Novanto berjalan dengan baik berdasarkan fakta-fakta hukum. Partai Golkar akan tetap menghargai apapun yang nanti diputuskan KPK terkait Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tapi pada saat yang sama kita juga ingin azas praduga tak bersalah dihargai oleh masyarakat," kata Idrus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP Novanto sempat viral di kalangan wartawan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terkait dengan beredarnya SPDP itu, Sandy Kurniawan sebagai kuasa hukum Novanto melaporkan sejumlah pimpinan KPK ke Mabes Polri. Laporan terkait penggunaan surat palsu atau memanfaatkan wewenangnya dalam kasus yang membelit Setya Novanto.

Saat ini perkara petinggi KPK itu tengah ditangani Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa terlapor.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak khawatir atas laporan yang dibuat kubu Novanto. KPK memastikan akan menghadapi hal itu dan mengawal pimpinan mereka yang dilaporkan.

"Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal ini, dan kami percaya polisi akan profesional dalam menangani laporan-laporan seperti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.  

KPK diketahui saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan sudah menandatangai kembali surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto.

Sebelum langkah itu, penyidik lebih dulu meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, untuk mencegah Setya Novanto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam kaitan perkara yang telah menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Langkah permintaan pencegahan itulah yang dijadikan sebagai objek laporan di Bareskrim Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya