Kejagung Tahan Kepala BKKBN

Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty
Sumber :
  • Antara

VIVA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, lembaganya menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty.

Inovasi Aplikasi Kesehatan Calon Pengantin untuk Berantas Stunting

Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Sudah ditahan. Seneng kalian nggak? Semua dilakukan untuk mengamankan keuangan negara," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 10 November 2017.

BKKBN Sebut 15 Kabupaten NTT Darurat Kekerdilan

Ia menjelaskan, program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan, bukan sekadar mendatangkan kerugian negara, tapi bisa menggagalkan program KB.

"Nanti kami akan lakukan penelusuran. Kalau terbukti bersalah harus bayar uang pengganti. Makanya kami akan telusuri, inventarisir aset-asetnya," kata Prasetyo.

BKKBN: Angka Perceraian Tinggi, Setahun Capai 600 Ribu

Selain Surya, Kejagung menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, Yenni Wiriawaty; Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum; dan Direktur PT Djaja Bima Agung, Luana Wiriawaty.

Mereka memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) kit di BKKBN.

Sebagai pimpinan dan kuasa pengguna anggaran, Surya Candra Surapaty bersama-sama tersangka lainnya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya