- Antara
VIVA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, lembaganya menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Sudah ditahan. Seneng kalian nggak? Semua dilakukan untuk mengamankan keuangan negara," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 10 November 2017.
Ia menjelaskan, program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan, bukan sekadar mendatangkan kerugian negara, tapi bisa menggagalkan program KB.
"Nanti kami akan lakukan penelusuran. Kalau terbukti bersalah harus bayar uang pengganti. Makanya kami akan telusuri, inventarisir aset-asetnya," kata Prasetyo.
Selain Surya, Kejagung menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, Yenni Wiriawaty; Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum; dan Direktur PT Djaja Bima Agung, Luana Wiriawaty.
Mereka memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) kit di BKKBN.
Sebagai pimpinan dan kuasa pengguna anggaran, Surya Candra Surapaty bersama-sama tersangka lainnya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar.