Setya Novanto Siap Lawan KPK

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merespons kliennya yang kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menegaskan akan melakukan sejumlah langkah hukum dan politik.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Sebagaimana saya sampaikan pada media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum," kata Fredrich melalui pesan singkat yang diterima VIVA, Jumat, 10 November 2017.

Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum tersebut di antaranya mengajukan praperadilan. Lalu ia juga akan melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414, 421, Pasal 23 UU 31 tahun 1999 tentang Melawan Putusan Pengadilan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Melakukan upaya manuver politik karena dengan adanya upaya pengkerdilan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pimpinan KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Menurut Saut, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan institusinya pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan, namun telah dua kali dipanggil untuk mengklarifikasi, Novanto tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atay Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengenai yang lebih rinciakan belum dapat disampaikan saat ini," kata Saut.

Berikut video keterangan pers KPK yang telah resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya