Eks Hakim Tipikor Napi Korupsi Meninggal di Lapas Semarang

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. Pria yang menjalani hukuman sepuluh tahun itu diduga meninggal akibat sakit jantung.

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

Berdasarkan keterangan Taufiqurrahman, kepala Lapas Kedungpane Kota Semarang, Asmadinata meninggal dunia pada pukul 07.50 WIB, Selasa, 14 November 2017. “Dugaannya (karena) kena serangan jantung,” kata Taufiqurrahman ketika dikonfirmasi VIVA.

Asmadinata, kata Taufiqurrahman, juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit tuberkulosis dan diabetes. Sebelum meninggal, Asmadinata sempat mengeluhkan sakit dengan gejala mual dan muntah. Ia lalu memeriksakan diri dan dirawat di Poliklinik Lapas pada Senin, 13 November 2017. 

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Pada Senin sore, Asmadinata meminta kembali ke kamar tahanannya di Blok J. Namun, pada Selasa pagi, dia sakit lagi dan dibawa ke Poliklinik Lapas. Petugas medis memastikan Asmadinata meninggal sekira pukul 07.50 WIB.

Keluarga almarhum sudah tiba di lapas dari Medan pada pukul 09.00 WIB tadi. Jenazah dibawa pulang sejam kemudian untuk diterbangkan ke Medan dan dimakamkan di sana.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terjerat kasus suap pengurusan perkara M Yaini, mantan anggota DPRD Grobogan. Ia ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2013. Dia divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2014.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga meringkus hakim lain pada Pengadilan Tipikor Semarang, yakni Pragsono. Hukuman sepuluh tahun penjara kepada Asmadinata sebelumnya lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukum lima tahun penjara.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Mantan pejabat Kementerian Pertanian mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut memberikan kado undangan nikahan yang mewah berupa bros hingga cicin emas.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024