Ratusan Warga Papua Dievakuasi, Ada Surat Peringatan

Surat pemberitahauan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang ditemukan di Desa Banti dan Kimbely Tembagapura, Jumat (17/11/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Ratusan warga yang sempat diisolasi oleh kelompok yang menamai dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berhasil dievakuasi pasukan gabungan TNI-Polri, Jumat, 17 November 2017.

Pratu Herianto, Korban Kebiadaban Teroris OPM Diterbangkan ke Timika

Dari proses evakuasi itu ditemukan sebuah selebaran yang diduga dibuat oleh kelompok TPNPB. Surat bertulis tangan yang ditandatangani oleh Hendrik Wanmang yang dikenal sebagai juru bicara TPNPB itu diterbitkan pada 21 Oktober 2017.

Diketahui, dalam surat pemberitahuan itu kelompok yang menamai dirinya TPNPB ini mengingatkan agar polisi dan militer untuk tidak melakukan penangkapan atau pengusiran terhadap warga sipil pribumi dari kawasan Utikni di Tembagapura.

Gerombolan KST Berulah Kembali, Bakar Honai Milik Masyarakat di Papua

"Apabila pihak TNI-Polri mengambil sikap brutal dan penangkapan serta pengusiran terhadap masyarakat sipil pribumi bahkan sampai menghilangkan nyawa masyarakat maka timbal balik balasan akan kami lakukan terhadap masyarakat sipil pendatang yg berada di areal PT Freeport," tulis penggalan surat itu dikutip VIVA.

Baca Juga:

Upacara Militer Iringi Pemulangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Papua

TPNPB sebelumnya pernah mengajukan delapan syarat agar konflik senjata di Papua berakhir. Syarat itu disampaikan kelompok yang menguasai sebagian pegunungan Papua lewat media resmi mereka, tpnpbnews.

Ada pun syarat itu yakni, pertama, penutupan PT Freeport Indonesia di Tembagapura. Kedua, menarik keluar militer organik dan non-organik dan menggantikannya dengan pasukan keamanan dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

Sejumlah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sedang berpose bersama senjatanya di kawasan Tembagapura Timika, November 2017.

FOTO: Kelompok bersenjata yang menamai dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di kawasan Tembagapura, November 2017

Lalu, ketiga, pemerintah Indonesia harus menyetujui pelaksanaan pemilihan bagi warga di Papua untuk menentukan nasib dirinya sendiri. Keempat, pemerintah Indonesia harus menyerahkan pemerintahan daerah Papua dan Papua Barat lalu menyerahkan pengelolaannya ke PBB.

Selanjutnya, kelima, juru runding harus menggunakan wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat luar negeri. Keenam, penandatanganan perjanjian damai dimediasi oleh PBB.

Kemudian ketujuh, hal lain yang menyangkut pelaksanaan referendum dan juru runding dapat dilanjutkan jika Indonesia menyetujui tawaran dari TPNPB. Dan terakhir kedelapan, TPNPB menolak tawaran apa pun jika keenam butir sebelumnya tak disetujui.

"TPNPB tidak akan berhenti berperang. Perang melawan militer Indonesia di Papua akan dilakukan sampai pada puncak tawaran ini disetujui," tulis laman itu, dikutip Rabu, 15 November 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya