Kolega dan Kerabat Belum Jenguk Setya Novanto

Situasi RSCM Kencana, Jakarta lokasi Setya Novanto dirawat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Tersangka kasus dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto telah dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat siang 17 November 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketua DPR itu menjalani perawatan medis di lantai 7 dengan fasilitas rawat inap kamar VIP 705.

Pantauan Sabtu pagi 18 November 2017, belum terlihat adanya kunjungan atau kedatangan dari kerabat maupun kolega Novanto yang masuk dari pintu masuk RSCM Kencana.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Belum terlihat ada yang datang," ujar salah satu petugas di lokasi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dokter, Novanto masih perlu rawat inap. Untuk itu, KPK melakukan pembantaran terhadap Novanto. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pembantaran tersebut tidak mengurangi masa penahanan terhadap Novanto. Febri memastikan, KPK akan terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perkembangan kesehatan Novanto. Menurutnya, kondisi kesehatan itu penting agar Novanto bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kami koordinasi dengan dokter apa perkembangan kesehatan yang bersangkutan, kalau sudah membaik berdasarkan putusan dokter proses pemeriksaan bisa dilakukan termasuk dalam persidangan," kata Febri, Jumat kemarin.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada kepolisian dan Interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang. Status buron ini disematkan lantaran setelah 1 x 24 jam sejak terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Novanto tak kunjung menyerahkan diri.

Di tengah upaya KPK mencari dan menangkapnya, Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 16 November 2017. Mobil Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang lampu penerangan jalan.

Meski duduk di kursi penumpang baris kedua, Novanto disebut sempat pingsan dan terluka. Akibatnya, Novanto pun dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 

Tim penyidik yang mendatangi rumah sakit berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tim dokter yang menangani Novanto. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter dan penyidik kemudian membawa Novanto ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan medis dan tes MRI. Sebelum berangkat ke RSCM, tim penyidik memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan terhadap Novanto. 

Menurut Febri, penahanan ini dilakukan karena berdasar bukti yang cukup Novanto diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP bersama sejumlah pihak lain.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," kata Febri.

Namun, Febri menuturkan, Novanto dan tim kuasa hukum menolak menandatangani Berita Acara Penahanan dan Berita Acara Penolakan Penahanan. Kubu Novanto juga menolak menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan dan Berita Acara Penolakan Pembantaran Penahanan. Tim penyidik pun menyerahkan berita acara ini kepada istri Novanto, Deisti Astiani Tagor.

Meskipun Novanto dan kuasa hukum tidak bersedia menandatangani Berkas Acara Penahanan dan Berkas Acara Pembantaran Penahanan, Febri memastikan, KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya