Keluarga Peternak Tersangka Korupsi Doakan Jaksa Bahagia

Jetbus yang mengangkut 16 tersangka mengantar barang bawaan ke kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin malam, 13 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Salah satu keluarga besar dari 16 peternak Pacitan merespons langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bersemangat menjebloskan peternak kecil ke dalam penjara.

Kementan Pastikan Sapi Penderita LSD Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan

Keluarga tersangka petani kecil tersebut mendoakan Kejati Jatim mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan lahir batin di dunia maupun akhirat setelah menjadikan ke-16 peternak sebagai tersangka korupsi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

“Kami mengapresiasi para jaksa yang mampu memecahkan rekor dengan memasukkan jumlah tahanan terbanyak sekaligus di dunia, meskipun ada fakta jaminan yang tidak diungkapkan atau disembunyikan,” kata Edy Purnomo, yang mewakili Keluarga Endro Sukmono, salah satu anggota Kelompok II Agromilk dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 18 November 2017.

Peternak Boyolali Siap Suplai Kebutuhan Sapi ke Jabodetabek

Pernyataan tersebut merespons Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim yang menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi KUPS  Pacitan senilai Rp5,3 miliar, pada Senin 13 November 2017.

Tersangka yang ditahan itu terdiri atas delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Peternak Sapi di Jatim Pastikan Stok Daging Aman

Keluarga Endro Sukmono memastikan, anggota keluarga petani kecil tersebut sama sekali tidak berniat sedikit pun untuk mengorupsi seperti yang disangkakan. Sebab, setiap anggota kelompok peternak mereka telah menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah dalam proses permohonan kreditnya.

“Yang saya tahu, nilai jaminan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diperoleh masing-masing anggota kelompok,” tutur Edy.

Dalam permohonan kredit ini, Endro Sukmono menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.075 m2 yang berlokasi di pinggir jalan raya utama Pacitan-Trenggalek. Di atas tanah tersebut, berdiri bangunan rumah warisan orang tua yang juga menjadi tempat tinggalnya.

“Saat ini, harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp1 juta per meter persegi. Artinya, nilai objek jaminan tersebut melebihi Rp1 miliar, jauh melebihi kewajibannya yang hanya sebesar Rp153 juta. Ini bisa dicek langsung ke lapangan,” ujarnya. 

Melihat fakta tersebut, Edy berpandangan, sungguh tidak masuk akal bahwa 16 peternak telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara. Setiap anggota kelompok juga memastikan nilai aset yang diagunkan melebihi nilai kreditnya.

“Kesalahan terbesar para peternak itu adalah mereka buta hukum dan tidak memiliki kekuatan melawan. Pemahaman hukum mereka tidak sebanding dengan keahlian para jaksa. Selama ini, jaksa berkeras menggunakan prinsip jaminan fidusial yang tidak dipahami para peternak. Jaksa juga mengabaikan adanya jaminan fisik yang nilainya lebih besar,“ kata Edy. 

Keluarga mengakui beberapa pernyataan kejaksaan seperti adanya sapi yang mati, sakit, dan menjual sapi-sapinya. Keluarga peternak berdalih, dengan menjual sapi mereka berharap bisa mengurangi kerugian dan bisa mengembalikan pinjamannya.

Faktanya harga sapi tersebut jatuh 50-76 persen. Akibatnya, mereka tidak mampu lagi untuk mengganti sapi-sapi yang dijual sehingga kredit menjadi macet. Mereka menyesal telah mengajukan kredit.

“Kalau tahu akhirnya akan dicap sebagai koruptor, kami tentu akan lebih untung bila menjual asetnya untuk mendirikan usaha. Masalahnya, aset tersebut dikuasai Bank Jatim sehingga mereka tidak bisa menjualnya,” ujar Edy.

Ingin SP3

Meski telah menjadi bulan-bulanan jaksa dan media, keluarga peternak tersebut berkomitmen untuk melunasi kewajibannya dengan mengembalikan uang Rp152,9 juta ke Bank Jatim pada awal pekan depan. 

“Sebetulnya, kami akan melunasi minggu ini tapi terkendala masalah teknis, sumber uang yang tersebar dari beberapa keluarga. Uang ini hasil patungan keluarga. Kalau pun jaksa tetap berkeras melanjutkan perkara ini, kami berharap Allah memberikan jalan terbaik kepada para peternak,” katanya. 

Dalam menangani kasus ini, peternak telah menunjuk Bambang Suyono sebagai kuasa hukum yang masih kerabat keluarga. 

“Kami tidak mampu membayar pengacara yang mahal. Kami dibantu secara gratis oleh Pak Bambang Suyono,” tutur Edy.

Bambang berjanji akan membantu para peternak sebisa mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan tunjukkan fakta-fakta lain yang tidak diungkapkan jaksa. Kami berharap kasus ini dikembalikan ke kasus perdata. Kami ingin kasus ini bisa di-SP3 dan mereka bisa kembali ke rumah untuk melanjutkan kehidupannya,” ujar Bambang.

Baca: Belasan Peternak Sapi Tak Menyangka jadi Tersangka Korupsi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya