Cara KPK untuk Gugurkan Praperadilan Kedua Setya Novanto

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus proyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Novanto adalah yang kedua kalinya dilakukan KPK setelah yang pertama dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di sidang praperadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Usai penetapan tersangka yang kedua kalinya, tim pengacara Novanto kembali melancarkan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan lagi.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, KPK harus segera mungkin menyelesaikan pemberkasan perkara Novanto dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Yang harus dikejar adalah bagaimana KPK bisa menyelesaikan dengan cepat pemberkasan kasus SN (Setya Novanto) ini karena di depan ada praperadilan," kata Fickar dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.

Ia menuturkan, KPK harus cepat menyelesaikan pemberkasan, belajar dari kemenangan Novanto dalam praperadilan pertama.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Jangan sampai praperadilan kedua ini mengulang praperadilan pertama. Kalau itu terjadi maka dasarnya tersangka seluruh upaya akan terhapus," ujarnya.

Jika semua berkas selesai dan disidangkan, maka secara otomatis gugatan praperadilan Novanto yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 November 2017.

"Maka itu KPK berkejaran dengan waktu untuk memberkas secara lengkap dan masuk ke pengadilan. Dengan berkas masuk ke pengadilan maka praperadilan dengan sendirinya akan gugur," katanya.

Sidang praperadilan yang diajukan Novanto akan digelar Kamis, 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini merupakan kedua kalinya yang diajukan Novanto atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sidang pertama Kamis 30 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jumat 17 November 2017.

Untuk hakim sidang, Made menuturkan, sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipimpin Hakim Kusno. Kusno diketahui juga menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya