Bahagianya Nazaruddin Lihat Setya Novanto Ditahan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, semringah ketika ditanyai komentarnya oleh wartawan mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atas penahanan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Nazaruddin dengan tersenyum lebar mengatakan bahwa penyidik KPK akhirnya mampu mengusut Novanto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Jadi serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu," kata Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Nazaruddin kembali tersenyum lebar saat ditanyakan soal Novanto. Menurut Nazar, yang terpenting segala sesuatu yang ia ketahui termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Yang penting saya sudah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK," ujarnya.

Dari sejumlah dokumen pemeriksaan dimiliki VIVA, Nazar merupakan salah satu yang gencar menguak dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkit kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya