Inilah Kriteria Desa Layak Jadi Lokasi Program Padat Karya

Ilustrasi kemiskinan di desa.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Setelah minggu lalu Rakor Teknis Pelaksanaan Padat Karya Desa yang membahas persiapan regulasi pelaksanaan padat karya di desa, Kemenko PMK kemudian membahas penetapan lokasi desa dalam Rakor Penetapan Lokasi Desa Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Jakarta beberapa waktu lalu.

Cara Ganjar Atasi Kemiskinan Ekstrem di 5 Kabupaten Jateng

Rakor yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, I Nyoman Shuida ini mendiskusikan bagaimana menentukan lokasi desa sasaran program padat karya.

“Kami harap semua kementerian/lembaga fokus untuk menentukan lokasi desa sasaran program padat karya ini agar program yang akan dimulai pada Januari tahun 2018 nanti berjalan dengan baik,” katanya.

Corona Buat Kemiskinan Naik, Wapres: Dosa Biarkan Orang Sekitar Lapar

Pemerintah melalui Kemenko PMK mengusulkan agar dalam menentukan lokasi desa sasaran dengan memperhatikan diantaranya, desa yang mempunyai angka kemiskinan tinggi, desa tertinggal, berkembang atau mandiri, desa kantong TKI dan Ex TKI, desa daerah perbatasan dan desa daerah kepulauan, desa dengan tingkat stunting tinggi.

Terkait dengan desa tingkat stunting tinggi itu, pemerintah kemudian memilih 10 desa prioritas di 100 kabupaten/kota prioritas penanganan kemiskinan dan stunting. Adapun metodologi yang digunakan dalam memilih 100 kabupaten/kota prioritas dengan memakai indikator: melihat jumlah balita stunting yang bersumber Riskesdas 2013 Kemenkes, Prevalensi stunting presentase jumlah balita pendek dan sangat pendek. Data tersebut bersumber dari Riskesdas 2013 Kemenkes, serta memperhatikan tingkat kemiskinan yang merupakan persentase jumlah penduduk miskin kabupaten/ kota berdasar Susenas 2013 (BPS).

Penduduk Miskin RI Turun 810 Ribu Orang, Jadi 25,1 Juta di Maret 2019

Dengan menggunakan indikator tersebut dihasilkan urutan kabupaten/kota prioritas penanganan stunting. Kabupaten prioritas tersebut memiliki rata-rata jumlah penduduk stunting. Prevalensi stunting dan tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional.  

Sementara, metodologi yang digunakan dalam memilih 10 desa di masing-masing 100 kabupaten/kota prioritas dengan memperhatikan, pertama jumlah penduduk desa merupakan jumlah populasi dalam satu desa pada tahun 2015. Data tersebut bersumber dari BPS dan Kemendagri. Kedua, jumlah penduduk miskin desa merupakan 25% penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang bersumber dari basis data terpadu BPS/TNP2K. Digunakannya basis data terpadu BPS/TNP2K dikarenakan tidak tersedianya angka jumlah penduduk miskin sampai tingkat desa dari susenas BPS.

Ketiga, Tingkat kemiskinan desa  yang merupakan persentase jumlah penduduk miskin desa terhadap jumlah penduduk dalam satu desa. Data tersebut merupakan hasil perhitungan BPS dan TNP2K secara proportional terhadap tingkat kemiskinan kabupaten/kota tahun 2014. Keempat memperhatikan Penderita gizi buruk desa yang merupakan jumlah kejadian warga penderita gizi buruk baik marasmus maupun kwashiorkor selama 3 tahun terakhir. Data tersebut bersumber dari potensi desa tahun 2014.

Rakor Rakor Penetapan Lokasi Desa Pelaksanaan Padat Karya Tunai juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo, Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad  Choesni, Staf ahli bidang UMKM, Ekonomi kreatif dan Ketenagakerjaan Kemenko PMK, Sidqi Lego Pangesti dan Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto. Termasuk eselon I, II dan III Kementerian Lembaga terkait. Sebagai tindak lanjut, nantinya pemerintah akan menyusun pedoman pelaksanaan padat karya desa 2018. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya