Sering Mangkir, Alasan Kejaksaan Tahan Edward Soeryadjaya

Edward Soeryadjaja (kiri) didampingi pengacara Juniver Girsang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina tahun 2013-2015, khususnya pada penempatan invetasi saham PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sejak Senin 20 November 2017 kemarin.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Direktur Ortus Holding Ltd ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, hingga 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muh. Rum mengatakan, ada sejumlah alasan penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Edward Soeryadjaya, baik alasan objektif dan subyektif dari penyidik.

Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Menurut M Rum, alasan penahanan tersangka sebagaimana Pasal 21 KUHAP ada alasan subyektif dan objektif. Alasan objektifnya, hukuman tersangka di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subyektifnya karena Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhwatirkan mempengaruhi saksi-saksi.

"Selain itu dia kurang kooperatif," kata M Rum saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah di LPEI ke Jaksa Agung, Indikasi Fraud Rp 2,5 T

Rum menambahkan, Edward sering mangkir saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Terhitung tiga kali dia mangkir panggilan sebagai tersangka.

Di samping itu, penyidik Kejaksaan Agung juga sudah lebih dulu menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Edward Deky Soeryadjaya. "ESS sudah lama (dicegah) sejak bulan Oktober," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya (ESS), sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina tahun 2013-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy Tbk.

Ortus Holding Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp599,4 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah nomor Tap-51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.3/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward Soeryadjaya

Selain itu, penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan keluar negeri untuk tersangka ESS kepada Imigrasi sejak 10 Oktober lalu. Tersangka ESS telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

"Sejak tanggal 10 Oktober yang lalu, sampai enam bulan masa cekalnya itu. Tentunya, kenapa dicekal, supaya proses penanganan perkara lebih lancar," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan terhadap kasus yang sudah ditangani selama ini, yakni untuk Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina saat itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL). MHKL sudah menjadi terdakwa dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

Kasus ini bermula sekitar pertengahan tahun 2014. ESS berkenalan dengan MHKL, dengan maksud meminta agar Dana Pensiun (Dapen) Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk.

Pada periode Desember 2014-2015 MHKL menginisiasi dan melakukan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk sejumlah 2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (PT MDS).

Selanjutnya, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima oleh PT MDS dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk, Dapen Pertamina telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka ESS.

"Bahwa tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina (saat itu)," kata Rum melalui keterangan pers secara tertulis.

Tersangka disangkakan dengan pasal primair, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka disangkakan pasal subsidair, yakni pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya