Anas Urbaningrum Sebut Kesaksian Nazaruddin Fitnah Jorok

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 November 2017. Dia bersaksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang berstatus terdakwa.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Di hadapan majelis hakim, Anas tegas membantah pernah menerima uang hasil bancakan proyek e-KTP tahun 2011-2012. Menurut Anas, hal yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazruddin, itu fitnah.  

"Itu fitnah yang sangat jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah saya," kata dia.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Anas mengatakan itu karena Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, berkali-kali memastikan kepadanya tentang penerimaan uang e-KTP yang masuk ke kantong pribadinya.

Nazaruddin sebelumnya menyebut Anas termasuk orang yang menerima uang proyek e-KTP. Bahkan Nazaruddin mengungkapkan uang itu digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Itu fitnah yang jorok. Pembiayaan Kongres dibiayai oleh panitia dari Partai. Sebagian lagi dibiayai oleh tim relawan masing-masing," kata Anas.

Hakim John pun kemudian bertanya apakah Muhammad Nazarudin adalah relawan Anas pada saat itu. Soalnya Nazaruddin sempat menjelaskan ihwal penerimaan uang untuk Anas.

Dia pun membenarkan bahwa Nazaruddin memang tim relawannya ketika itu. Namun dia berdalih tidak pernah tahu uang-uang yang dibawa relawannya merupakan uang legal atau hasil tindak pidana.

"Tapi belakangan saya tahu bahwa Nazar adalah relawan dari dua kandidat lainnya juga," kata Anas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya