Jejak Hakim Kusno, Hakim Praperadilan Penentu Nasib Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin selama sidang praperadilan. Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kusno dijawalkan akan memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis 30 November 2017 pekan depan. Status tersangka dari KPK yang kembali resmi disandang Novanto sejak 10 November 2017 menjadi latar belakang praperadilan jilid II.

Nasib Setya Novanto akan ditentukan dalam praperadilan kali ini. Baik karir politik maupun kelanjutan proses hukumnya. Sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar, Novanto tergantung ketukan palu hakim Kusno. Bila gugatan Novanto ditolak, maka kemungkinan besar jabatan di DPR dan Golkar akan lepas.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Masyarakat luas termasuk pegiat anti korupsi menanti putusan praperadilan Novanto. Kasus ini sudah menjadi sorotan ketika pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan status tersangka korupsi e-KTP kali pertama untuk Novanto. Saat itu, Novanto mengajukan praperadilan. Namun, status tersangka ini dicabut karena hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan Novanto.

Ketukan palu hakim Kusno akan menjadi episode kelanjutan kasus korupsi e-KTP. Akankah Novanto kembali memenangkan praperadilan yang kedua kalinya atau malah sebaliknya. Setya Novanto justru tumbang dan harus dengan gagah ksatria menghadapi proses hukum e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setya Novanto Diperiksa KPK LagiFoto: Setya Novanto sudah ditahan KPK.

Hakim Senior

VIVA coba menelusuri rekam jejak dari hakim Kusno. Kusno baru dilantik 3 bulan yang lalu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, tepatnya pada Rabu 19 Juli 2017 lalu. Meskipun baru 3 bulan bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno sebelumnya sudah pernah bertugas sekitar 3,5 tahun di Pengadilan Kelas I A Khusus.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, bahwa Kusno merupakan salah satu hakim senior di PN Jaksel. Bahkan ia menyebut Kusno lebih senior darinya, yakni sudah bertugas sekitar lebih dari 26 tahun sebagai hakim.

"Lebih senior dari saya. sudah 26 tahun menjadi hakim," kata Made saat dihubungi VIVA, Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Karir Kusno terbilang moncer, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia pernah menjadi Ketua PN Kelas I A Pontianak, Wakil Ketua PN Kelas I A Pontianak, Ketua PN Kelas I B Gresik dan Wakil Ketua PN Kelas I B Gresik.

"Enggak pernah ada catatan lah pokoknya. Makanya beliau karirnya naik terus mulai dari hakim anggota di Jakarta Selatan. Jadi Ketua PN Gresik, ikut tes lagi jadi Ketua PN Pontianak akhirnya wakil Ketua Jakarta Selatan," ujar Made.

Made mengatakan bahwa Kusno berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara istri Kusno merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemda Bojonegoro. Kusno merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Airlangga di Surabaya dan Magister Hukum Universitas Gajah Mada.

"Beliau itu memang apa adanya, artinya tidak banyak omong ya. Kerja ya kerja gitu," ujarnya.

Khusno pernah menangani sejumlah kasus besar diantaranya menjadi hakim tunggal praperadilan penangkapan terpidana kasus kriminal John Refra alias John Kei oleh Polda Metro Jaya pada Maret 2012. Kusno menolak permohonan praperadilan John Kei tersebut.

"Iya betul (tolak praperadilan). Tapi, praperadilannya waktu beliau masih hakim di PN Jakarta Selatan dulu," ujarnya.

Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irfan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017 lalu.

"Ya, baru itu yang saya tahu. Karena dia masih baru 3 bulan di sini," ujar Made.

Pada Desember 2009, Kusno juga pernah menjadi hakim praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan diajukan atas terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus dua pimpinan KPK, bIBIT Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya