- REUTERS/Edgar Su
VIVA – Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan stiker khusus pada taksi online mulai Sabtu, 25 November 2017. Dengan kebijakan ini, semua taksi online harus ditempelkan stiker khusus.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap penempelan stiker khusus ini masih dilakukan secara persuasif. Namun, pada 1 Februari 2018, stiker khusus ini berlaku wajib. Jika tidak, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau sekarang sampai 1 Februari itu (sanksi) sifatnya persuasif. Tapi nanti akan tegas. Jadi kita ingin sekali semua pihak ikut ya. Jangan mencoba menantang aturan," kata Budi saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Kemenhub sudab melakukan inisiasi uji KIR dan SIM bagi taksi online. Tujuannya, selain meningkatkan keamanan bagi penumpang, kesetaraan taksi online dan konvensional dapat tercapai.
"Ini upaya menerapkan aturan 108 yang mengakomodasi kesetaraan agar taksi aplikasi dan konvensional punya hak dan kesempatan sama. Kita ingin semua hidup berdampingan," tambahnya.
Foto: Menhub Budi Karya Sumadi resmikan stiker khusus taksi online.
Diharapkan pula, dengan adanya implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Hal ini berlaku untuk taksi online dan konvensional.
Kebijakan stiker khusus pada taksi online ini memang sudah disiapkan Kemenhub. Mengacu negara lain, yang menerapkan stiker khusus pada taksi online. Dengan stiker khusus ini menjadi pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.