- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis, 30 November 2017.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Namun sudah lewat pukul 10.00 WIB, sidang belum dimulai. Saat ini, pengunjung sidang dan awak media sudah memenuhi ruang sidang.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak Setya Novanto selaku pihak pemohon. Humas PN membenarkan adanya persidangan. "Sidangnya hari ini jam 10," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jakarta.
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto, kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai memenangkan praperadilan pada penetapan tersangka pertamanya, Novanto ternyata kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan Setya Novanto kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017.
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut. (ase)