Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Kamis 7 Desember

Persidangan permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.
Sumber :

VIVA – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanditunda hingga Kamis 7 Desember 2017 pekan depan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang ditunda karena pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dan meminta penundaan hingga tiga pekan ke depan.

Permohonan permintaan penundaan sidang disampaikan KPK melalui surat resmi kepada Ketua PN Jaksel Cq hakim tunggal praperadilan Kusno dengan nomor B887/HK.07.00/55/11/2017, tertanggal 28 November 2017, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno

Alasan permintaan penundaan sidang ini lantaran KPK harus mempersiapkan bukti surat, administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Untuk itu kami mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara no 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dapat menunda persidangan praperadilan minimal 3 minggu," kata hakim tunggal praperadilan Kusno saat membacakan surat dari KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Namun pihak Setya Novanto selaku pemohon, melalui tim advokasi Setya Novanto, menyampaikan keberatannya atas permohonan penundaan sidang selama 3 Minggu ke depan. Menurut salah satu tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arasana, permintaan penundaan itu terlalu lama dan terkesan sengaja dilakukan untuk mengulur waktu agar pokok perkara bisa segera dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Kuasa hukum Setya Novanto meminta hakim menunda sidang selama tiga hari sampai Senin 4 Desember 2017.

"Mohon ditunda selama 3 hari sejak hari ini. Hari Senin," kata pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana.

Terkait keberatan itu, hakim tunggal praperadilan Kusno memutuskan jalan terbaik dengan menunda sidang selama sepekan ke depan, yakni sampai Kamis 7 Desember 2017 pekan depan. Kusno memerintahkan Panitera dan Juru Sita PN Jaksel, hari ini juga, untuk langsung melayangkan surat pemanggilan sidang Kamis pekan depan kepada KPK selaku termohon.

"Agar nanti Kamis yang akan datang (termohon) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban, datang jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang, bisa kita mulai. Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember 2017," ujar Kusno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya