Kelar Pemeriksaan MKD, Novanto Pesan Anggota DPR Hati-Hati

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa bicara hasil pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto. Alasannya karena proses penyelidikan terhadap Novanto masih berjalan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding memastikan pihaknya tidak mencampuri masalah pokok perkara Novanto di KPK. Ia menyebut, MKD cuma memeriksa di ranah etika.

"Menyangkut masalah materi pokok perkara di KPK, kami kan hanya dalam konteks masalah etikanya," kata Sudding usai meminta keterangan Novanto di kantor KPK, Kamis 30 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sudding menambahkan, dalam pemeriksaan tadi, Setya Novanto juga membeberkan kronologi penggeledahan sampai penangkapannya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Kemudian menyangkut tugas-tugas di DPR dijelaskan semua, dari hasil-hasil pertanyaan yang disampaikan oleh pihak MKD," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Sudding, pengusutan dugaan pelanggaran etik Novanto masih berlanjut. Setelah ini, kata dia, pihaknya segera memeriksa sejumlah pihak untuk mengonfirmasi semua keterangan Novanto.

"Hasil keseluruhan yang didapatkan dari Pak SN tadi akan kami konfirmasi ke beberapa pihak. Termasuk ke pihak kesekjenan (DPR), kemudian pimpinan-pimpinan DPR yang lain," kata Sudding.

Anggota MKD DPR lainnya yang ikut memeriksa Novanto, Maman Imanulhaq juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaan hari ini. Ia hanya mengatakan Setya Novanto diakhir pemeriksaan sempat menitipkan sebuah pesan untuk diteruskan kepada pihak DPR RI.

"Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf, dan kepada anggota DPR hati-hati, itu saja," kata Maman di kantor KPK, Jakarta.

Namun, Maman kembali enggan menjelaskan rinci apa tujuan Novanto sampai berpesan hati-hati. Sementara, mengenai permintaan maaf, Maman menuturkan hal itu maksudnya bukan Novanto mengakui kesalahan karena korupsi e-KTP.

"Itukan proses hukum (beda dengan etik), bukan artinya mengakui kesalahan," ujarnya.

Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang juga datang ke kantor KPK, mengaku belum mengetahui materi yang ditanyakan MKD DPR kepada kliennya. Pasalnya Novanto tidak diperkenankan didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan Mahkamah yang difasilitasi KPK.

"Saya enggak ikut (pemeriksaan). Mereka keberatan saya ikut. Saya enggak tahu diperiksa. Saya tak mengerti jadinya. Saya duduk saja," kata Fredrich.

Fredrich sempat heran, sebab MKD menyilakan dirinya mendampingi Novanto, namun karena pemeriksaan ini dilakukan di KPK, Fredrich tidak diperbolehkan masuk ke lantai atas gedung antirasuah itu.

"Boleh mendampingi, MKD minta disertakan. Tapi saya tidak  diizinin ke atas (masuk kantor KPK) oleh yang piket di sana. KPK enggak memberi izin naik," kata Fredrich.

Diketahui, sebelumnya Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Novanto mengalami kecelakaan karena menumpangi kendaraan dan disopiri oleh seorang kontributor media televisi waktu hendak menyerahkan diri ke kantor KPK beberapa pekan lalu.

Karena Novanto saat ini berstatus tahanan, maka KPK yang memfasilitasi pemeriksaan MKD DPR RI pada hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya