KPK Periksa Menteri Jonan Terkait Kasus Suap di Kemenhub

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, terkait perkara dugaan suap perizinan dan proyek-proyek di Kemenhub, Senin, 4 Desember 2017.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jonan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan, untuk melengkapi berkas tersangka Dirjen Perhubungan Laut,  Antonius Tonny Budiono. 

"Yang bersangkutan (Jonan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersngka ATB," kata Febri melalui pesan singkatnya.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Selain Jonan, penyidik KPK juga memanggil Santi Puruhita selaku Sekretaris PT Pelindo II dalam kasus yang sama. "Santi juga akan diperiksa untuk penyidikan tersangka ATB," kata Febri.

KPK sebelumnya menjerat Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja kepada Tonny, KPK menambahkan pasal gratifikasi atas sejumlah proyek di Kemenhub era Jonan.

Sementara berkas penyidikan Adiputra Kurniawan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada perkara Tonny, KPK juga pernah memanggil mantan staf khusus Jonan. (one)

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022