Dewan Etik MK Diminta Independen Usut Arief Hidayat

Ketua MK Arief Hidayat (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Arief diduga melakukan lobi politik dengan Komisi III agar kembali terpilih sebagai hakim konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun di gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.

Tama menambahkan sikap yang diduga dilakukan Arief sebagai pelanggaran etik. Ia menambahkan pihaknya menemukan beberapa catatan terkait dugaan tersebut.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Ada dugaan yang bersangkutan atau terlapor itu memperdagangkan pengaruhnya terkait dengan berkas yang sekarang sedang ditangani oleh MK, yaitu permohonan pengujian atas undang-undang," paparnya.

Kemudian, ia berharap Dewan Etik MK segera memulai laporan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga independensi MK sebagai lembaga hukum tertinggi.  

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

"Dan juga bicara soal integritas hakim. Kalau kemudian informasi di pemberitaan betul adanya, maka sekurang kurangnya ini melanggar aturan MK sendiri, yaitu kode etik dan kemudian juga soal pedoman hakim," tegasnya.

Baca: Ada Dugaan Lobi Politik, Dewan Etik MK Panggil Arief Hidayat

Laporan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Etik ditandatangani lima nama sebagai pihak pelapor, yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Lingkar Madana Ray Rangkuti, Dadang Tri Sasongko, Agus Tanzil dan Tama S. Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya dikonfirmasi terkait dugaan lobi politik dengan Komisi III DPR RI, Arief membantahnya. Dugaan itu mencuat salah satunya lantaran Arief tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk DPR.

Sementara, keabsahan pembentukan Hak Angket terhadap KPK dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sedang digugat ke MK.

"Setiap proses ini itu sudah diketahui dewan etik kalau saya masih dicalonkan lagi sebagai ketua hakim konstitusi. Jadi clear, nggak ada masalah. Saya nggak melakukan lobi-lobi. Saya datang ke sini, ini daftar hadirnya resmi begini. Jadi memang ini resmi," ujar Arief.

Arief sudah lolos sebagai hakim konstitusi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Rabu, 6 Desember 2017. Sembilan fraksi mendukung Arief. Hanya Gerindra yang menolak Arief. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya