KPK Pede 99 Saksi Bisa Buktikan Setya Novanto Bersalah

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Ketua DPR, Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lembaga antirasuah itu optimis dengan bukti yang diajukan pihaknya bisa membuktikan Novanto terlibat kasus e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 99 orang saksi dalam melengkapi berkas penyidikan Novanto. Keterangan-keterangan itu juga didukung sejumlah alat bukti lain.

"Sejak proses penyidikan ini dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 99 orang saksi," kata Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri menuturkan, saksi-saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak swasta yang merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) penggarap proyek e-KTP. Kemudian, ada anggota dan mantan anggota DPR, notaris serta pengacara.

"Yang cukup banyak yaitu dari pihak swasta atau dari konsorsium yang diperiksa sebelumnya termasuk saksi baru," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain saksi-saksi yang sudah didapat keterangannya, kata Febri, pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti otentik serta bukti elektronik yang didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat. Hal ini dengan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara dan perbankan.

Karena itu, kata dia, KPK yakin bisa membuktikan sangkaanya kepada Novanto dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kami ajukan di PN Jakpus dan akan diproses di persidangan Tipikor," ujar Febri.

Saat ini, lanjut Febri, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan Ketum Partai Golkar itu. Setidaknya ada waktu tiga sampai tujuh hari untuk pihak pengadilan menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

"Jadi domain ada di PN Jakarta Pusat, kami tinggal tunggu penetapan majelis dan juga jadwal sidang.” (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya