First Travel Minta Aset Dikembalikan, Kejaksaan Tak Respons

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas tahap dua kasus First Travel kepada Kejaksaan Negeri Depok, Kamis sore, 7 Desember 2017.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

"Di Kejari Depok, telah diserahterimakan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat 8 Desember 2017.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, berkas tiga tersangka kasus ini, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nurhaidah atau Kiki Nuraida Hasibuan dan barang bukti juga dilimpahkan kepada penuntut umum.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel, kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, mobil 11 buah, rumah tinggal ada tiga, apartemen satu, gedung kantor satu buah beserta isinya (perabotan kursi, meja, komputer) uang sebanyak Rp1.539.715.000, yang disita dari berbagai rekening," ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. Ia mengatakan, penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rum.

Terkait permintaan Andika yang meminta semua aset yang disita dikembalikan kepadanya untuk memberangkatkan calon jemaah umrah, Rum mengatakan, kasus ini sudah tahap dua dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan. Untuk itu, dia meminta Andika tidak usah meminta asetnya dikembalikan. Terkait aset, kata Rum, yang menentukannya yakni putusan majelis hakim.

"Sekarang sudah ada Pasal 378, 372 sama TPPU Pasal 3 kalau saya enggak salah. Dia sudah tahap dua, dia sudah enggak usah minta-minta lagi, sidang saja dulu. Sidang dulu kalau emang semua aset sudah disita, nanti hakim yang mutusin, mau ke mana asetnya," ujarnya.

Rum meminta Andika membuktikan semua asetnya dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok

"Kami sekarang sudah sidang tahap dua, dalam waktu dekat kami pisahkan ke pengadilan. Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja. Semua aset yang ada didaftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Depok, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya