Siasat Dua Pengacara Novanto Mundur, KPK Tak Khawatir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau ambil pusing dengan berhentinya dua penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto. Otto Hasibuan dan Fredich Yunadi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Ketua Umum Partai Golkar itu dalam perkara korupsi e-KTP di KPK. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Penunjukan PH (penasihat hukum) atau hubungan PH dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau pun penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Jumat 8 Desember 2017. 

Menurut Febri, dengan mundurnya Otto dan Fredrich bukan menjadi faktor KPK untuk menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa dalam sidang pokok perkara Novanto di Pengadilan Tipikor. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sidang rencananya digelar, Rabu 13 Desember 2017, atau satu hari sebelum sidang putusan praperadilan jilid dua Novanto di PN Jakarta Selatan.

"Persidangan sudah dijadwalkan. Penetapan PN Jakpus (Pengadilan Tipikor) sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yang akan kami lakukan," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Febri enggan berspekulasi nanti Novanto tidak didampingi penasihat hukum saat KPK membaca surat dakwaan. Yang jelas, kata Febri, KPK akan terus melanjutkan kasus Novanto.

Sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor berpotensi tertunda bila dalam persidangan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu tidak didampingi penasihat hukum. Disinggung masalah itu, Febri menegaskan KPK tidak khawatir. Sebab berdasarkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP, KPK bisa saja menunjuk penasihat hukum untuk Novanto. 

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan, dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

"Tapi tidak perlu berandai-andai, kan sampai saat ini yang bersangkutan (Setya Novanto) masih didampingi PH. Dan masih terbuka pula kemungkinan penunjukan PH lain atau tetap dengan PH yang ada saat ini," kata Febri.

Dengan mundurnya dua penasihat hukum, saat ini masih tersisa satu orang penasihat hukum Novanto yakni Maqdir Ismail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya