12 Terduga Teroris di Sumsel Targetkan Kantor Polisi

Rumah terduga teroris di Kota Palembang Sumatera Selatan yang baru digeledah Densus 88 Antiteror, Senin (11/12/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Pemeriksaan terhadap 12 teroris yang ditangkap oleh tim densus 88 anti teror, kini masih terus berlanjut di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan, Selasa, 12 Desember 2017. 

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga teroris tersebut diduga hendak menyasar kantor Polisi di wilayah Sumatera Selatan sebagai target. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Slamet Widodo mengatakan, para terduga teroris yang diamankan, berkisar umur 15 tahun hingga 35 tahun. 

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Mereka diduga tergabung dalam kelompok teroris jaringan  Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir dan jaringan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK).

"Mereka berencana menyerang kantor polisi di wilayah Sumsel. Kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Ada barang bukti yang diamankan, itu dijadikan bahan untuk pengembangan, sehingga belum bisa disebutkan," kata Slamet. 

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Selain itu, Slamet menambahkan, para teroris ini bertemu dalam satu pengajian di kabupaten Muara Enim. 

"Semuanya berpotensi dijadikan tersangka. Tapi sekarang masih dalam pemeriksaan. Jika telah jadi tersangka mereka akan dikenakan Undang-Undang terorisme," ujarnya. 

Informasi yang dihimpun, lima dari 12 terduga teroris telah diketahui identitasnya. Mereka yakni Suwarto alias Abu Jakfar, warga Jalan Lapangan Kerikil, Kampung Sukadamai, RT 73/14, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Lalu Imron Alias Abu Hasan, warga Komplek Graha Persada 4, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Abdul Qodir alias Yazid dan Muhammad Suriadi warga Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Serta S alias Abu Faris, yang ditangkap bersamaan dengan Abu Jakfar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya