- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto bakal memasuki babak baru. Rencananya sidang pembacaan dakwaan Ketum Partai Golkar tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sidang perdana esok hari akan memperlihatkan keterlibatan Novanto dalam mengatur proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Dan publik punya hak melihat persidangan secara terbuka. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya kasus korupsi KTP elektronik seperti apa, dan dugaan perbuatan terdakwa itu seperti apa perannya," kata Febri saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 12 Desember 2017.
Febri mengatakan, proses panjang penanganan kasus ini sudah sangat jelas menyebut sejumlah pihak mendapatkan uang haram dari nilai proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Dalam perjalanannya, KPK telah menyeret tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya itu ialah, Sugiharto dan Irman yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta satu orang pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Terdakwa ketiga sudah kita proses juga, Andi Agustinus. Kemarin memberikan keterangan sebagai terdakwa dan mengakui perbuatannya. Dan juga menjelaskan dugaan peran-peran sejumlah pihak termasuk dugaan peran Setya Novanto yang besok kita ajukan di proses persidangan," ujarnya menambahkan.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah, di sisi lain Febri meyakini proses pengusutan korupsi e-KTP sudah berjalan sesuai koridor.
KPK pun telah menyiapkan bukti kuat untuk menghadapi gugatan tersebut. "Maka secara substansi sebenarnya kekuatan bukti di kasus KTP elektronik ini sudah tidak meragukan." (mus)