- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Setya Novanto dipastikan tak akan mampu lagi mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, meski dalam persidangan perdana perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik yang bakal digelar Rabu, 13 Desember 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mendadak sakit atau tak hadir.
Karena, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto secara otomatis akan gugur seiring dengan diketuknya palu dimulainya persidangan perkara korupsi e-KTP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Walau Setya Novanto tak hadir, sidang perkara korupsi akan tetap berlangsung dan otomatis gugatan praperadilan gugur secara hukum," kata pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 12 Desember 2017.
Hal yang sama juga diutarakan, Profesor Andi Hamzah, pakar hukum pidana. Menurut Andi, pada akhirnya KPK akan menang melawan Novanto dalam adu siasat proses hukum pengungkapan kasus korupsi e-KTP.
"KPK akan menang, itu gara-gara siasat yang dipakai penasehat hukum tidak masuk akal. Misalnya menyerang secara pribadi ketua KPK itu, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Andi.
Seperti diketahui, dalam proses hukum dugaan korupsi e-KTP, KPK terpaksa harus dua kali KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Karena, dalam penetapan status tersangka pertama, Novanto berhasil mengagalkannya melalui praperadilan.
Dan, pada penetapan status tersangka kedua kalinya, Novanto juga mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan, siang tadi persidangannya sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mus)