Pengacara Sayangkan KPK Cepat Mendakwa Novanto

Sidang kasus e-KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang harus menyidangkan perkara kliennya hari ini, Rabu 13 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Hal tersebut, berpotensi menggugurkan praperadilan yang telah diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, kenapa harus buru-buru, natural judicial proses itu penting. Karena, proses yang normal itu harusnya ada keseimbangan antara prosedural dan aspek substansial," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hari ini, rencananya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK dimulai. Padahal, gugatan praperadilan Novanto di PN Jaksel masih berlangsung, dan sesuai jadwal baru akan dibacakan putusannya pada Kamis besok, 14 Desember 2017.

Menurut Firman, harusnya sebelum masuk pokok perkara, pengujian penetapan tersangka Novanto dapat dilakukan di wilayah prosedural.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Setiap peradilan itu kan multitafsir penegakan hukum itu selalu ada tafsir-tafsir. Hukum enggak akan bisa jalan kalau enggak ada tafsir," kata Firman.

Meski begitu, pihaknya kata Firman, menghormati langkah KPK yang akan menyidangkan perkara pokok Novanto hari ini. Menurut dia, tim penasihat hukum yang diketuai oleh Maqdir Ismail akan mengikuti proses yang berjalan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024