Setya Novanto Terancam Dipenjara 20 Tahun

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Setya Novanto terancam bakal menghabiskan hari tuanya di dalam penjara. Sebab, dalam pasal yang didakwakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, disebutkan ancaman hukuman tertinggi yakni penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ancaman penjara 20 tahun. Pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 UU Tipikor. Denda maksimal satu miliar. Uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati," kata Irene. jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Berikut uraian pasal yang didakwakan jaksa KPK terhadap Novanto: 

Pasal 2 ayat 1

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya