Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Upaya praperadilan kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh dari harapan. Hakim menyatakan praperadilan gugur. Hakim Tunggal Kusno memiliki beberapa pertimbangan dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Kamis 14 Desember 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pertama, dalam putusannya itu, ia memutuskan menolak seluruh eksepsi pihak tim kuasa hukum Novanto. Sementara, seluruh eksepsi pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dikabulkan seluruhnya.

Dia juga mempertimbangkan bukti surat dilaksanakannya sidang perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin, Rabu 13 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Menimbang bahwa bukti elektronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan," kata Hakim Tunggal Kusno di PN Jaksel, Kamis 14 Desember 2017.

Hakim Kusno juga mengugurkan praperadilan Novanto berdasar Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, diperkuat juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Berdasarkan uraian tersebut demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ujarnya.

Lanjut di Tipikor

Tim kuasa hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim tunggal Kusno sudah sesuai dengan kepastian hukum. Hal ini merujuk pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," kata Evi di PN Jaksel, Kamis 14 Desember 2017.

Ia pun meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Selanjutnya, usai putusan praperadilan gugur maka ia menyebut kasus yang menjerat Novanto akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.

"Kita harus sama-sama menghormati putusan praperadilan. Lerkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya