VIVA – Polisi mengonfirmasi penangkapan seorang wanita berprofesi dokter yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dengan memfitnah istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaku diketahui bernama Siti Sundari Daranila (51 tahun). Dia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 15 Desember 2017.
“Penangkapan tersebut hasil dari patroli siber, bukan dari laporan siapa pun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Dia tak menjelaskan lebih rinci tentang kasus ujaran kebencian itu karena tersangka masih dalam pemeriksaan. Siti Sundari Daranila sudah dibawa dari Padang Pariaman ke Mabes Polri di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Daranila mengunggah sebuah tulisan di Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Dia menulis, “Kita pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahyanto bersama Istri Lim Siok Lan dgn 2 anak cewek cowok....anak dan mantu sama sama diangkatan udara.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam dalam penangkapan itu. Dugaan sementara, Siti Sundari Daranila menyampaikan ujaran kebencian itu akibat ketidakpuasan terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.