Kapolri: Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan kepada semua manajemen perusahaan, pengusaha, ataupun perkantoran agar tidak memaksa para pekerja mereka menggunakan atribut Natal. Menurut Tito, seseorang dijamin kebebasannya dan tidak ada paksaan untuk menggunakan atribut apa pun bila yang bersangkutan tidak menginginkannya.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"Kepada asosiasi pengusaha, mal-mal dan lain lain jangan juga memaksa (menggunakan atribut natal), kepada para pemilik perusahaan, kalau karyawannya tidak ingin menggunakan atribut Natal, ya tentu tidak masalah, ini negara demokrasi" kata Tito di silang Monas usai acara operasi Lilin 2018, Kamis, 21 Desember 2017.

Tito menegaskan sekecil apa pun, jika ada unsur pemaksaan, hal itu merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan, tapi dalam hal apapun juga tidak diperbolehkan ada pemaksaan. Karena Indonesia adalah negara Demokrasi.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

"Kalau mengancam dipecat kalau tidak menggunakan ini, itu juga pidana. Bukan hanya menyebut agama, tetapi mengancam pun adalah pidana," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Meski begitu, Tito juga mengingatkan kepada seluruh ormas agar jangan main hakim sendiri apabila ada perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pemaksaan tersebut. Para ormas diharapkan tetap menaati hukum yang ada dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Begini Cara Wali Kota Malang Deteksi Kerumunan Agar Tak Kena Covid

"Tidak boleh main hakim sendiri, kalau ada yang bisa menegakkan itu adalah penegak hukum. Di luar penegak hukum melakukan itu, itu pidana juga, karena negara masyarakat memberikan monopoli kepada penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu. (ren)

Penumpang KAI

KAI Tolak 10.432 Penumpang saat Libur Natal, Ini Alasannya

Pada periode libur Natal yakni 24-26 Desember 2021, PT KAI melayani 146.634 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 48.878 pelanggan per hari.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2021