Menkumham Pastikan Kalapas Purworejo Dipecat dari PNS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Sumber :

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Kepala Lapas Purworejo Cahyono Adhi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Waduh, Hasil Rapid Tes Dua Sipir Lapas Cibinong Positif Corona

Yasonna mengatakan, proses pemecatan tersebut sudah ditandatangani dan dalam proses administrasi. "Yang (Kalapas) Purworejo sudah diusulkan oleh Irjen dipecat dengan tidak hormat. Saya sudah setujui untuk ditindaklanjuti," kata Yasonna, di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018. 

Selain sanksi administratif, kata Yasonna, oknum tersebut juga akan mendapatkan sanksi pidana. Namun hal itu merupakan wewenang Badan Narkotika Nasional.  "Proses ada dua, pidana dan adminstratif. Administratif di kami soal PNSnya ya," katanya. 

Kasus Narkoba, Jaksa Depok Tuntut 2 Anggota Polri dengan Hukuman Mati

Sebelumnya, Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi ditangkap tim BNNP Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, di Rutan Kelas 11 B Purworejo, Senin, 15 Januari 2018, sekira pukul 12.50 WlB.

Cahyono diduga terlibat kasus TPPU dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai yang merupakan narapidana LP Pekalongan. Sancai diduga terkait kasus kepemilikan narkotika seberat 800 gram yang ditangkap BNNP Jawa Tengah, di Semarang, 8 November 2017. 
 

Corona Mewabah, Kapasitas Lapas dan Rutan Dinilai Perlu Dikurangi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Bebas dari Penjara, Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan bimbingan.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2020