Alasan Ketua DPR Batalkan Pemanggilan Menkes

VIVAnews - DPR hari ini membatalkan dua rapat komisi dengan menteri, yaitu Rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan. Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa perintah pembatalan tersebut langsung datang dari Ketua DPR.

"Sekretariat (DPR) kemarin meminta rapat dibatalkan atas instruksi Ketua DPR, sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Ribka memberi keterangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2009.

Padahal, kata Ribka, Departemen Kesehatan pun sudah menyetujui untuk hadir di Komisi IX. Pembatalan macam ini baru pertama kali terjadi selama Ribka menjabat sebagai Ketua Komisi. Ia sendiri sudah duduk di pimpinan Komisi IX sejak DPR periode 2004-2009 lalu.

Ketua DPR, Marzuki Alie, segera menanggapi hal itu. Ia menjelaskan, dirinya sama sekali tidak berniat untuk melarang komisi memanggil menteri. Namun Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu meminta agar pemanggilan menteri disertai dengan perencanaan yang baik, inventarisasi masalah yang jelas, sehingga tidak dadakan dan simptomatis. "Kita ingin DPR bekerja dengan tatanan dan sistem, bukannya tanpa ujung pangkal yang tak jelas," kata Marzuki secara terpisah di Gedung DPR.

"Yang saya tanyakan, apa tujuan memanggil menteri sementara internal komisi saja belum solid?" kata Marzuki lagi. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh Wakil Ketua DPR, Marwoto, yang memberi izin Komisi IX untuk memanggil menteri. "Ia hanya bilang didesak-desak, dan hal seperti itu sudah biasa," ujar Marzuki. Menurutnya, desakan bukanlah alasan yang tepat untuk memanggil menteri.

Marzuki menekankan, DPR harus mempunyai mekanisme kerja yang sinergis. "Kalau jalan sendiri-sendiri, mau jadi apa lembaga ini?" kata Marzuki. Ia juga mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut sudah masuk dalam rencana kerja komisi. Marzuki menegaskan, ia berniat untuk memperbaiki kelembagaan internal DPR. Oleh karena itu, pemanggilan menteri harus bersifat substansiil.

Selama ini, kata Marzuki, pemanggilan menteri oleh komisi cenderung untuk memarahi, mencaci, dan menghujat. "Hal ini tidak benar. DPR bukan lembaga penghujat. Karenanya perlu perencanaan dan konteks permasalahan yang jelas," tutur Marzuki. Lebih lanjut, ia bertekad agar DPR lima tahun ke depan memiliki rencana kelembagaan yang terstruktur dan terukur.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan memanggil semua pimpinan komisi untuk membeberkan rencana kerja komisinya," kata Marzuki. Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pemanggilan menteri bila rencana kerja komisi sudah disusun dan internal komisi telah solid.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa komisi harus melalui prosedur rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum memutuskan untuk memanggil menteri, karena Bamuslah yang berwenang untuk menyetujuinya. Rapat Bamus sendiri baru digelar esok hari.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda berbicara kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

PKB Sebut Suara Parpol AMIN Belum Cukup Loloskan Hak Angket, PDIP Ditunggu Sikapnya

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPR RI, masih menunggu sikap resmi dari PDIP, untuk menggulirkan hak angket DPR, guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024